daftar blog gratis penghasil uang


Search

Selasa, 02 Maret 2010

MENTAN: KEMBALIKAN PPL PADA POSNYA YANGSEMULA

          Untuk mengembalikan peran emas penyuluhan dalam pembangunan pertanian Menteri Pertanian Suswono mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mengembalikan penyuluh pertanian (PPL) ke posnya semula.
          Untuk mengembalikan peran emas penyuluhan dalam pembangunan pertanian Menteri Pertanian Suswono mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar mengembalikan penyuluh pertanian (PPL) ke posnya semula.

          “Oleh karena itu sesuai amanah UU No 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) dimana di setiap kabupaten/kota ada Badan Pelaksana Penyuluhan, di kecamatan ada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan di desa ada Pos Pelayanan Penyuluhan (Posluhtan), maka para penyuluh harus dikembalikan ke posnya semula,” kata Suswono usai meresmikan Program Pendidikan Alih Jenjang D-IV yang diikuti oleh 700 orang Penyuluh dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Fungsional Penyuluh Pertanian yang diikuti oleh 2.940 orang Penyuluh di 6 STPP yang dipusatkan di Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP) Bogor.   
       Namun hingga saat ini belum semua Pemda telah menjalankan amanah UU SP3K yakni mengadakan kelembagaan penyuluhan hingga tingkat desa. ”Sampai saat ini baru terbentuk 26 Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan tingkat Provinsi, 126 Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat Kabupaten serta 3.953 Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan,” jelas Mentan.
       Agar kelembagaan penyuluhan ada di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006, Suswono menyatakan Kementerian Pertanian akan terus mendorong Gubemur, Bupati, dan Walikota agar secepatnya membentuk kelembagaan penyuluhan sesuai dengan Undang-undang tersebut.

Sumber : tabloid Sinar Tani 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar