daftar blog gratis penghasil uang


Search

Sabtu, 27 Februari 2010

Kondisi Penyuluh Pertanian di Indonesia

KEMENTERIAN PERTANIAN KEKURANGAN 47 RIBU PPL

formatnews - Banjarmasin, 26/2 : KEMENTRIAN Pertanian kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebanyak 47 ribu orang untuk disebar pada sekitar 76 ribu desa di Indonesia, kata Kepala Pusat Pengembangan PPL Kementerian Pertanian, Dr Mei Rohjat di Banjarmasin, Jumat.


Dalam acara silaturahmi forum PPL Kalsel di Mahligai Pancasila Banjarmasin itu, Mei Rohjat mengatakan, untuk mendukung swasembada pangan di Indonesia, Menteri Pertanian memprogramkan setiap desa harus ada tenaga PPL.

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, kata dia, saat ini di Indonesia terdapat 76 ribu desa, sedangkan PPL yang sudah diangkat menjadi PNS baru 29 ribu orang.

"Artinya masih ada sekitar 47 ribu desa yang belum ada tenaga PPL-nya," kata dia.

Mengantisipasi hal tersebut, kata dia, sejak 2007 Kementerian Pertanian merekrut tenaga harian lepas (THL) PPL untuk masa kerja sepuluh bulan dan bisa diperpanjang hingga 30 bulan.

Saat ini, kata dia, telah direkrut sekitar 25 ribu THL PPL yang tersebar di seluruh Indonesia dengan rincian pada 2007, direkrut THL PPL sebanyak 5 ribu orang, 2008, 10 ribu orang dan 2009 10 ribu orang.

Kenapa harus THL, kata dia, karena sesuai dengan PP nomor 84 pemerintah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru, kecuali yang memenuhi syarat berdasarkan PP tersebut.

Persoalannya, kata dia, THL PPL angkatan pertama telah habis masa tugasnya, namun mereka tetap berharap bisa tetap menjadi PPL.

Dengan demikian, kata dia, dari perjuangan yang dilakukan Kementerian Pertanian, DPR akhirnya setuju masa kontrak THL PPL angkatan pertama kembali diperpanjang dan penggajiannya kini sedang dalam proses.

Tentang kemungkinan THL PPL tersebut akan diangkat menjadi PNS, kata dia, kini sedang dalam pembahasan yang cukup alot antara DPR dan Kementerian Pertanian.

Kementerian Pertanian, kata dia, meminta agar para THL PPL tersebut bisa diangkat melalui jalur khusus bagi yang memenuhi syarat sebagaimana PP nomor 84.

Sedangkan yang tidak memenuhi syarat, kata dia, sedang diperjuangkan untuk kembali dibuatkan peraturan pemerintah dengan tetap menjadi PPL melalui pendekatan kesejahteraan.

Selain itu, kata dia, untuk desa yang hingga kini belum ada PPL-nya, Kementerian Pertanian sedang mengembangkan PPL Swadaya, yaitu PPL yang berasal dari petani maju.

Petani yang dinilai berhasil tersebut, diminta untuk membantu mengembangkan pertanian di daerah sekitarnya.*ant/ah*

sumber: formatnews

1 komentar:

  1. wow..... slamat Bos ternyata temen yang satu ini emang punya hal hal yang bisa ditiru....aku sekilas baca Blogmu... exellent.... angkat topi dech....kembangkan terus untuk kemajuan dunia pertanian ( Widhi Hartanto Banyuwangi, Temen satu Diklat Bondowoso)

    BalasHapus